Menteri Yohana Buat Aturan Larangan Siswa Membawa HP, Apa Dampaknya?

Jika selama ini di sekolah diperbolehkan para siswanya membawa handphone (HP) di sekolah, kini peraturan tersebut kembali tidak akan diberlakukan. Berdasarkan pemberitaan di tempo.co, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengakui bakal melarang para siswa-siswi membawa alat telekomunikasi tersebut ke sekolah. Alasannya, dengan adanya HP, para siswa akan mudah mengakses konten pornografi. Alhasil, beliau menyarankan agar menggunakan HP tersebut saat di rumah dan didampingi orangtua masing-masing. Penerapan larangan yang bertujuan demi masa depan anak bangsa, akan dikoordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak terkait, serta akan diterapkan pada sekolah-sekolah, baik PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA. Sudah barang tentu, para siswa-siswi di sekolah akan terkena dampaknya dan itulah resiko, yang harus diterima oleh mereka.



Peraturan Membawa HP, yang Dulu Pernah Diberlakukan Adakah di sekolah, yang pernah membolehkan membawa HP? Ada, kecuali sekolah yang memberlakukan larangan membawa HP. Saat itu, sebelum membolehkan membawa HP, tentunya pernah diberlakukan larangan membawa HP, terutama HP berkamera. Dan itu pernah saya alami semasa sekolah menengah pertama dan atas, dan saya membawa HP secara sembunyi-sembunyi. Ketika kami berkumpul di lapangan, dan para guru mengumumkan bahwa sekolah membolehkan kami membawa HP, tentu saja kami menyambut dengan gembira. Para guru beralasan bahwa sekolah kami telah dipasang WiFi, dan ponsel kami tentunya bisa mengakses internet hanya dengan sentuhan jari. Ya, handphone kami rupanya bisa bermanfaat juga, selain SMS dan telpon mengabarkan keluarga, juga bisa berguna untuk mencari informasi, terutama pelajaran di sekolah. Maklum saja, tidak semua siswa di sekolah memiliki laptop! Dibalik kenyamanan kami dalam membawa HP, terlebih handphone kami kebanyakan sudah dilengkapi fasilitas kamera dan akses internet, perlahan tapi pasti, kami dan adik kelas diam-diam memanfaatkan handphone untuk bersosial media disaat guru tidak masuk ke kelas, foto-foto, dan menyalakan musik. Parahnya, ada yang mengakses konten porno, seperti yang saya dapatkan lewat curhat adik kelas saya, yang pernah saya tuliskan di sini. Jika penggunaannya tidak bijaksana, waah bisa berbahaya bagi perkembangan mental para siswa! Dampak Negatif Membawa HP ke Sekolah Nah, dengan pelarangan yang akan diberlakukan pada waktu dekat, tentu adik-adik kelas kami akan kecewa, tidak bisa berkomunikasi, bersosial media, menambah pengetahuan, dan jika digunakan secara tidak tepat dan bijak, berpeluang mengakses konten negatif misalnya pornografi. Tapi, semua pelarangan yang diterapkan oleh sekolah, ada hikmahnya kok! Apa saja dampak negatifnya? 1.

Membawa HP di Sekolah, Bisa Menghancurkan Prestasi Anak Pernahkah, anak Anda dahulu nilainya bagus-bagus pada saat kenaikan kelas, lalu di akhir semester I, nilainya kemudian hancur lebur alias nilai rapornya jelek? Waspadalah! Jangan-jangan anak Anda main HP terus, secara tidak bijaksana! Dan saya pernah mengalaminya, saat saya duduk di kelas VIII SMP. Menggunakan HP saat belajar di sekolah, dapat mengacaukan fokus belajar. Bayangkan, saat guru menerangkan penjelasan materi pelajaran di kelas, ada SMS atau pemberitahuan dari medsos. Pasti kamu tergoda untuk ingin tahu kabar tersebut dengan membukanya. Akibatnya, ya kamu tidak bisa memahami apa yang pernah diajarkan guru, bukan? Dan sudah barang tentu, berpengaruh pada hasil ulangan harian yang kelak akan dimasukkan dalam perhitungan nilai rapor. 2. Membawa HP, Bisa Berpeluang Melakukan

Kecurangan Saat Ujian Wahai para siswa kelas VI, IX dan XII yang sebentar lagi akan menghadapi Ujian Nasional! Pasti saat hari H-nya dan beberapa hari ke depan dimana akan ujian akan berlangsung, beredar kunci soal yang biasanya dikirimkan ke handphone-mu. Jangan percaya deh! Karena itu bisa menjerumuskanmu dalam perbuatan curang. Ya! saat UN digelar, pastinya para siswa akan membawa HP sebagai alat penerima kunci jawaban untuk bisa mengerjakan soal UN. Ini biasanya dialami oleh siswa-siswi yang malas belajarnya, atau yang sudah belajar, tapi belum siap menghadapi tahapan yang meluluskan kamu dari sekolah ini. Nah, dengan pelarangan membawa HP di sekolah ini, kecurangan-kecurangan dalam UN bisa diminimalisir, dan dapat membawa pelaksanaan UN yang lebih jujur. Setujuuu? 3. Konten-konten Pornografi yang Diakses lewat HP,

Dapat Merusak Otak Anak Menurut buku Menyayangi Otak terbitan Penerbit Buku Kompas, paparan pornografi menyebabkan perubahan konstan pada neurotransmiter, dan bisa melemahkan fungsi kontrol. Akibatnya, para pecandu pornografi tidak bisa mengontrol perilaku seks dan mengalami gangguan memori, yang bisa menyebabkan kebodohan. Tentunya, kita tidak mau bukan, generasi penerus kita menjadi generasi yang bodoh? Karena itulah, syukuri karunia otak yang diberikanNya.

Manfaatkan kedahsyatan otak kita dengan mengasahnya dengan cara belajar dan menggali potensi yang kita miliki, bukan merusaknya. Mudah-mudahan, generasi penerus di masa depan bisa membangun Indonesia dengan potensi yang kita miliki, dengan lebih baik. Selain tiga alasan di atas, ada lagi, penggunaan HP bisa menyebabkan gangguan pada kepala, bahkan bisa mengakibatkan kanker! Karena apa? Pengaruh radiasinya. Dan inilah yang pernah kami dapatkan ketika ada penyuluhan tentang bahaya radiasi HP di kelas kami. Perlahan, dengan diberlakukan pelarangan membawa HP, paparan radiasi yang mengenai tubuh, bisa dikurangi. Masukan-masukan tentang Pelarangan Membawa HP ke Sekolah Lantas, kalau begitu, para siswa di sekolah tidak bisa menghubungi keluarganya dong, terlebih anak kelas VI, IX, dan XII yang disibukkan dengan les tambahan hingga sore hari? Ya, mumpung pelarangan tersebut masih dalam draft, izinkan saya memberikan sedikit masukan pada Kementerian PPPA tentang pelarangan membawa HP di sekolah:

1. Para siswa boleh-boleh saja membawa HP di sekolah, asalkan hanya bisa digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Dan tentu saja, handphone yang digunakan adalah yang tidak berkamera dan hanya bisa melakukan SMS dan telpon. Dengan demikian, saat keadaan darurat misalnya tidak ada angkutan umum (bagi di daerah-daerah ya), bisa dihubungi agar orang tua bisa menjemput anaknya.

2. Atau, bagaimana kalau bisa, bekerjasamalah dengan Kemenkominfo untuk menghidupkan telepon umum dan wartel, yang dulu sempat jadi alat komunikasi populer tahun 90-an itu, kemudian tergusur seiring perkembangan teknologi telekomunikasi, termasuk hadirnya handphone? Naah, bakal sangat berguna untuk sebagian masyarakat! Walaupun tidak begitu dimanfaatkan karena masyarakat kebanyakan sudah memiliki handphone. Tapi, bagaimana dengan anak sekolah yang tidak bisa membawa HP dan masyarakat yang tidak membawa HP karena ketinggalan? Bisa memanfaatkan telepon umum dan wartel untuk sekadar berkomunikasi. Caranya adalah, memperbaiki fasilitas telepon umum dan wartel yang telah ada dan kondisinya masih baik, yang disebar di berbagai tempat biar telepon umum bisa berfungsi. Bisa juga, menambahkan fasilitas telepon umum dan wartel di tempat yang belum memilikinya. Kalau sudah, harus ada pihak yang merawatnya, jangan sampai ada tangan-tangan jahil lagi yang merusak fasilitas umum tersebut dengan melepas komponen penyusunnya, sehingga merugikan pengguna yang ingin memanfaatkannya. Iyaa ‘kan? Nah, dalam perawatan telepon umum, alangkah baiknya kalau mencontoh dari negara maju. Disana, walaupun kebanyakan masyarakat telah memiliki handphone, toh kotak telepon umum yang berwarna merah masih tetap dirawat dengan baik, bahkan telah dilengkapi dengan rak yang berisi buku. tujuannya, ya sama, kalau ada hal-hal darurat, bisa mampir menelepon di tempat tersebut. Sungguh tujuan yang sangat bermanfaat, bukan? Demikianlah, semoga diperhatikan oleh semua pihak. Salam Kompasiana!

ditulis oleh : Nahariyha Dewiwiddie : Kompasiana.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel