Bagaimana Penganjuan NUPTK di Tahun 2016 Ini?

Selamat berjumpa kembali Bapak/Ibu guru dan Tenaga Kependidikan dimanapun anda berada saat ini kali ini kami memposting artikel yang bisa dikatakan agak telat. Sebab mungkin sudah semua pendidik dan tenaga kependidikan sudah mengetahui informasi ini. Namun, saya yakin masih ada dari kalangan kita yang belum mengetahui informasi tersebut.

Cara pengajuan NUPTK tahun 2016 ini kami terima dari situs http://infopendidikanterbaruku.blogspot.com dalam situs tersebut dilangsir  bahwa dengan dikeluarkannya surat dari Dirjen GTK pada tanggal 28 Desember 2015 dengan nomor surat : 14652/B.B2/PR/2015 . Adapun persyaratan penerbitan NUPTK baru tersebut adalah :

  1. Guru, Kepala sekolah, dan pengawas sekolah pada jenjang TK,SD,SMP, SMA, SMK
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan non formal
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada tingkat satuan non formal
Untuk selengkapnya silahkan donwload saja pada link di bawah ini :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel